Sejarah Desa
SEJARAH SINGKAT
BERDIRINYA DESA DARA KUNCI
Desa Dara Kunci merupakan salah satu dari pada pemukiman tua yang keberadaannya merupakan satu rangkaian sejarah Kerajaan Lombok pada umumnya. Sejak masa pemerintahan Kerajaan Mumbul yang memiliki pusat pemerintahan di Labuan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Dara Kunci telah berdiri dan dihuni oleh penduduk yang masih primitif, dan mengggantungkan hidupnya dari bercocok tanam dan berburu. Pada masa itu Dara Kunci tidak termasuk dalam wilayah kekuasaan kerajaan Mumbul tetapi Wilayah Dara Kunci masuk dalam wilayah kekuasaan Kerajaan Bayan Lombok Utara, karena berdasarkan kesepakatan sesepuh adat pada acara rembug Adat maka masyarakat adat Dara Kunci memilih untuk bergabung menjadi wilayah Kerajaan Bayan, karena mayoritas masyarakat adat Dara Kunci memiliki hubungan darah dengan masyarakat adat Bayan pada umumnya.
Kemudian pada sekitar tahun 1815 datang penjajah Belanda yang menguasai wilayah daratan Lombok Utara, dan mencaplok seluruh wilayah Bayan termasuk wilayah Dara Kunci. Sedangkan menurut pitutur sesepuh adat bahwa wilayah Dara Kunci memiliki potensi yang cocok untuk pengembangan perkebunan, sehingga Belanda berhasil mengembangkan wilayah Dara Kunci menjadi daerah perkebunan dengan jenis kelapa sehingga terkenal sebagai penghasil kopra dengan kwalitas baik yang hasilnya dikirim ke Negeri Belanda. Sejak itu mayoritas penduduk setempat memilih untuk meninggalkan kampung halamannya karena tidak mau dipekerjakan secara paksa oleh Belanda, sehingga wilayah Dara Kunci dihuni oleh kebanyakan Serdadu Belanda dan beberapa orang buruh perkebunan. Kemudian sejak tahun 1942 serdadu Belanda meninggalkan wilayah Dara Kunci dan perkebunan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada seorang pengusaha dari Cina. Sejak itu penduduk pribumi Dara Kunci nyaris tidak ada.
Setelah terbentuknya Pemerintahan Desa Belanting pada zaman kemerdekaan maka wilayah Dara Kunci masuk menjadi bagian dari wilayah Desa Belanting, dan wilayah Dara Kunci hampir tidak berpenghuni. Oleh karena itu sejak tahun 1967 wilayah Dara Kunci ditetapkan oleh Pemerintah sebagai wilayah transmigrasi lokal, sehingga seluruh wilayah Dara Kunci dihuni oleh penduduk transmigran yang berasal dari Pringgabaya, Pohgading, Rempung dan beberapa wilayah Kabupaten Lombok Tengah, sehingga wilayah pemerintahan Dara Kunci dibentuk menjadi 2 (Dua) wilayah Dusun, yaitu :
- Dusun Sandongan
- Dusun Menanga Reak
Kemudian setelah dibukanya keran pemekaran Desa oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2010, masyarakat Dara Kunci sepakat untuk melakukan pemekaran Desa dan bermaksud untuk memiliki Pemerintahan Desa sendiri. Sehingga atas dasar perkembangan aspirasi masyarakat Dara Kunci maka pada bulan Nopember 2010 rencana pemekaran Desa Dara Kunci berhasil di setujui oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang disahkan pembentukannya dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor : 10 Tahun 2010, dan Desa Dara Kunci diresmikan pada tanggal 17 Desember 2010.
Dalam perkembangannya Desa Dara Kunci telah berhasil melakukan pemekaran Wilayah Dusun, yaitu dari 2 (Dua) Dusun menjadi 7 ( Tujuh ) Dusun, yang telah ditetapkan oleh Bupati Lombok Timur dengan Surat Keputusan Nomor : 188.45 / 789 / PMPD / 2011 tanggal 15 Nopember 2011. Sehingga saat ini Desa Dara Kunci telah memiliki 7 ( Tujuh ) Dusun, yaitu :
- Dusun Sandongan
- Dusun Sandongan Barat
- Dusun Dara Kunci
- Dusun Menanga Reak
- Dusun Menanga Reak Timur
- Dusun Batu Sela
- Dusun Koloh Sepang